KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
By Admin

Gedung KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Senin, 14 September 2026. Pemanggilan pria yang bernama Randy Kusumaatmadja tersebut berkaitan erat dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Agenda pemeriksaan saksi ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa pelaksanaannya berpusat di wilayah Kota Bandung. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung," ujar Budi kepada rekan-rekan wartawan pada Senin, 14/9/2026.
Budi menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum bisa merinci materi spesifik yang sedang ditanyakan oleh tim penyidik kepada saksi Randy. Langkah pemanggilan ini diklaim sebagai bagian dari upaya intensif lembaga antirasuah untuk mengumpulkan berbagai keterangan penting dari para pihak terkait.
Selain menghadirkan Randy, lembaga penyidik negara juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya pada hari kerja yang sama. Kedua saksi tambahan tersebut adalah Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat bernama Befiboi Rizqi Nurkanda, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.
Perkara dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan ini disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya terbilang cukup fantastis. Berdasarkan proses penyidikan sementara yang dilakukan oleh otoritas hukum, nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai angka Rp222 miliar.
Uang bernilai ratusan miliar tersebut diduga kuat telah mengalir untuk membiayai berbagai macam keperluan pihak tertentu yang berstatus nonbujeter. Pihak KPK saat ini sedang fokus mendalami dugaan aliran serta penggunaan dana tersebut melalui proses pemeriksaan mendalam di tingkat penyidikan.
Hingga tahapan hukum ini berjalan, tim penyidik setidaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan perbankan ini. Empat dari lima orang tersangka yang profilnya telah diumumkan tersebut diketahui sudah berstatus tahanan resmi komisi antirasuah.
Keempat tersangka yang telah ditahan tersebut saat ini disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan secara komprehensif masih terus berlanjut guna mengungkap konstruksi perkara yang lebih terang benderang secara hukum. (*)